header banner
Default

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli barang-barang yang terafiliasi dengan Israel haram Apa itu?


Table of Contents

    TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Komisi Fatwa MUI merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang terafiliasi Israel atau mendukung agresi Israel di Palestina.

    “Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dikutip lewat keterangan resmi pada Sabtu, 11 November 2023. 

    Melalui fatwa tersebut, MUI juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresinya. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

    Adapun berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor produk-produk Israel setiap bulannya. Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk Israel oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai US$ 146,2 juta.

    Barang-barang asal Israel yang memiliki nilai impor terbesar umumnya meliputi peralatan mesin, peralatan kelistrikan, serta bahan kimiawi. Sementara produk buatan negara lain yang diduga mendukung Israel, di antaranya Coca Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga Unilever. 

    Asrorun mengatakan fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Antara lain dengan cara penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina. 

    Selain rekomendasi, ujar Asrorun, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

    Ia menjelaskan dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Adapun pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

    “Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tuturnya. Ia juga menegaskan dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram, baik itu dukungan secara langsung maupun tidak langsung. 

    Pilihan Editor: MUI Tetapkan Mixue Halal, Ini Kisah Sukses Bisnis Es Krim Asal China Itu

    Sources


    Article information

    Author: Jessica Hess

    Last Updated: 1703347803

    Views: 1480

    Rating: 4.1 / 5 (114 voted)

    Reviews: 83% of readers found this page helpful

    Author information

    Name: Jessica Hess

    Birthday: 2022-06-26

    Address: 883 Gonzalez Brook, Branchborough, NY 25778

    Phone: +4404487572591557

    Job: Marketing Manager

    Hobby: Telescope Building, Metalworking, Hiking, Tennis, Yoga, Cross-Stitching, Fencing

    Introduction: My name is Jessica Hess, I am a steadfast, dear, Precious, resolved, forthright, fearless, valuable person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.